Bidik Money Laundering, KPPU Gandeng PPATK
Rabu, 14 April 2010 – 23:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Memorandum of understanding (MoU) itu dibuat dalam rangka tukar informasi untuk penegakan hukum. Bagi KPPU, MoU itu sangat penting mengingat secara normatif UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat khususnya pasal 35 jo 36, menugaskan KPPU membangun kerjasama penegakan hukum, dalam satu sistem penegakan hukum persaingan (integrated competition justice system) dengan bantuan instansi lain, dalam hal ini PPATK.
“MoU ini sebagai bagian dari pengembangan kapasitas kelembagaan dan efektifitas penegakan hukum di KPPU dan PPATK. Kerjasama ini diarahkan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat,” terang juru bicara KPPU, Ahmad Junaidi di Jakarta, Rabu (14/4).
Baca Juga:
Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Ketua KPPU Prof Dr Tresna P Soemardi dan Kepala PPATK Dr Yunus Husein. Ikut menyaksikan Menteri Koordinator Polkam, Ketua BPK, Menteri PAN, perwakilan Polri, Kejagung, dan BI. “Ruang lingkup yang disepakati adalah tukar menukar Informasi, perumusan aturan hukum, sosialisasi, penelitian atau riset, pendidikan dan pelatihan,” bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Memorandum of
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB