Bikin Akun PS Store Palsu, Oknum Napi Kerobokan dan 2 Rekannya Raup Miliaran Rupiah
Senin, 01 November 2021 – 11:21 WIB
Erwin menjelaskan ketiga tersangka sudah beraksi sejak dua tahun yang lalu dan berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Sebenarnya kerugian yang diderita para korban itu mencapai miliaran, tetapi yang berhasil kami ungkap itu mencapai Rp 360 juta," pungkas Erwin.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mcr8/jpnn)
Seorang oknum napi (narapidana) yang ditahan di Lapas Kerobokan, Bali yang berinisial AD dibantu 2 orang rekannya berhasil meraup keuntungan miliaran rupiah dengan cara menipu para korbannya menggunakan akun PS Store palsu.
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan