Bintang Alfatah Lari Sembari Berteriak Histeris, Ya Ampun
Senin, 28 Juni 2021 – 12:55 WIB

Sejumlah petugas kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara dengan memasang garis polisi terkait kasus penganiayaan di Dukuh Tempuran, Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (27/6/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Boyolali
Atas tindakan kasus penganiayaan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 ayat 2, jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi masih mengelar pelaku kasus penganiayaan dengan membakar tubuh korban, Bintang Alfatah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir