BKN: PPPK Itu Kelas Atas, Syaratnya Harus Lebih Berat daripada CPNS

BKN: PPPK Itu Kelas Atas, Syaratnya Harus Lebih Berat daripada CPNS
Pendaftaran PPPK 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta para pelamar PPPK 2021, memahami mengapa syarat untuk mendaftar jauh lebih berat daripada CPNS.

Pasalnya, PPPK memang diperuntukkan bagi kalangan profesional yang bisa langsung menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Tidak seperti CPNS yang harus melewati berbagai tahapan sesuai jenjang kepangkatannya.

"Untuk menjadi seorang PPPK harus memiliki sertifikasi keahlian yang dipersyaratkan," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (8/8).

Pernyataan Suharmen ini menjawab keluhan honorer K2 maupun nonkategori tenaga teknis administrasi, yang terganjal saat pendaftaran PPPK 2021 lantaran ketentuan meng-upload sertifikat keahlian.

Kalangan honorer meminta pemerintah meninjau ulang persyaratannya karena sampai kapan pun sulit dipenuhi.

Ketentuan sertifikasi ini menurut Suharmen, diatur dalam Pasal 16 huruf f, PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Yaitu memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dan dikeluarkan lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

BKN menuturkan PPPK bukan untuk menampung honorer, tetapi diperuntukkan bagi kalangan profesional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News