BKN: PPPK Itu Kelas Atas, Syaratnya Harus Lebih Berat daripada CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta para pelamar PPPK 2021, memahami mengapa syarat untuk mendaftar jauh lebih berat daripada CPNS.
Pasalnya, PPPK memang diperuntukkan bagi kalangan profesional yang bisa langsung menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Tidak seperti CPNS yang harus melewati berbagai tahapan sesuai jenjang kepangkatannya.
"Untuk menjadi seorang PPPK harus memiliki sertifikasi keahlian yang dipersyaratkan," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (8/8).
Pernyataan Suharmen ini menjawab keluhan honorer K2 maupun nonkategori tenaga teknis administrasi, yang terganjal saat pendaftaran PPPK 2021 lantaran ketentuan meng-upload sertifikat keahlian.
Kalangan honorer meminta pemerintah meninjau ulang persyaratannya karena sampai kapan pun sulit dipenuhi.
Ketentuan sertifikasi ini menurut Suharmen, diatur dalam Pasal 16 huruf f, PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Yaitu memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dan dikeluarkan lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
BKN menuturkan PPPK bukan untuk menampung honorer, tetapi diperuntukkan bagi kalangan profesional.
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini