BKN: PPPK Itu Kelas Atas, Syaratnya Harus Lebih Berat daripada CPNS
Minggu, 08 Agustus 2021 – 12:21 WIB
"Jadi ormasi pengadaan barang dan jasa, otomatis lembaga berwenang yang mengeluarkan sertifikasinya adalah LKPP," ucapnya.
Dia menegaskan, PPPK itu untuk jabatan profesional yang tidak bisa diisi PNS.
Paling penting lagi, PPPK itu bukan semata untuk honorer, makanya persyaratan memang dibuat untuk merekrut tenaga profesional sesuai keahliannya.
Sayangnya, kata Deputi Suharmen, banyak yang salah mengartikan seolah-olah PPPK itu untuk tenaga honorer. Padahal menurut PP 49/2018 tidak demikian.
"Mohon dimengerti, PPPK itu untuk tenaga profesional. Mereka direkrut untuk melakukan percepatan perbaikan di pemerintahan. Itu sebabnya kenapa harus ada sertifikasi," seru Suharmen.(esy/jpnn)
BKN menuturkan PPPK bukan untuk menampung honorer, tetapi diperuntukkan bagi kalangan profesional.
Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Rahmat Bagja Minta PPPK Bawaslu Menaati Aturan dan Terus Mengembangkan Diri
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik dari Prof Nunuk, Bu Heti Sampai Merasa Lega
- Kabar Gembira, Sumsel Buka Lowongan PPPK 2024 Bagi Sukarelawan Damkar
- Ketua Bawaslu Minta PPPK Bisa Patuhi Aturan ASN
- Istimewa, Ratusan Honorer K2 Resmi Mengantongi NIP CPNS 2024
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun