Blokir 129 Situs Jual Beli Obat Palsu

Hasil Operasi Bersama BPOM, Kepolisian, dan Kemenkominfo

Blokir 129 Situs Jual Beli Obat Palsu
Ilustrasi obat palsu. FOTO: ist
JAKARTA - Peredaran obat palsu semakin marak. Itu terlihat dari operasi khusus yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hasilnya, terjaring 129 situs internet yang memasarkan obat, obat tradisional, kosmetik, serta suplemen kesehatan ilegal dan palsu. Selanjutnya, situs-situs tersebut diblokir Kemenkominfo.

Tim yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal melakukan penyelidikan di enam wilayah. Yakni, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Batam. Selain mengidentifikasi 129 situs yang memasarkan obat-obatan palsu, juga disita 721 merek obat, obat tradisional, kosmetik, dan suplemen makanan ilegal.

Kepala BPOM Lucky S. Slamet menjelaskan, total 292.535 kemasan produk palsu berhasil disita dengan nilai keekonomian Rp 5,5 miliar. Operasi tahun ini meningkat signifikan, baik dalam jumlah situs yang teridentifikasi memasarkan obat ilegal maupun luas wilayah operasi serta jumlah dan nilai temuan.

Hasil operasi naik karena jumlah peminat obat palsu juga meningkat. Sebagai tindak lanjut dari operasi tersebut, penyitaan telah dilakukan terhadap seluruh barang bukti. Selanjutnya, dilakukan proses hukum atas 14 kasus tersebut.

JAKARTA - Peredaran obat palsu semakin marak. Itu terlihat dari operasi khusus yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama kepolisian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News