Blokir Bandara, Bupati Ngada Digarap Kejati NTT

Blokir Bandara, Bupati Ngada Digarap Kejati NTT
Blokir Bandara, Bupati Ngada Digarap Kejati NTT

jpnn.com - KUPANG -- Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, belum lama ini telah menerima surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) dari penyidik Dit Reskrimum Polda NTT, terkait perkara pemblokiran Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada, yang terjadi Sabtu (21/12).

Kasie Penkum dan Humas Kajati NTT, Ridwan Angsar, yang dikonfirmasi Timor Express (JPNN Grup), Jumat (31/1) siang, membenarkan, bahwa SPDP yang diterima atas nama tersangka Marianus Sae, selaku Bupati Ngada.

"SPDP sudah kami terima, dan segera ditunjuk jaksa penuntut umum (JPU)-nya. Setelah SPDP masuk, kami tinggal menunggu berkas dari penyidik kepolisian. Harapannya proses penyidikan cepat selesai dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,"kata Ridwan.

Ridwan yang juga mantan Ka Cabjari Seba ini, mengatakan, pasca diterimanya SPDP, pihaknya pernah diundang pihak Polda NTT untuk menghadiri gelar perkara kasus dimaksud di Mapolda NTT, yang ikut dihadiri juga tim Bareskrim Mabes Polri.
"Kami hanya hadiri saja, karena saat itu belum ada berkasnya, sehingga tidak memberikan pendapat apapun,"jelas Ridwan.

Sementara itu, Kapolda NTT, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga, yang dikonfirmasi terkait hal ini, mengaku gelar perkara dilakukan agar tim penyidik Dit Reskrimum dapat menerima masukan dari peserta gelar perkara, guna melengkapi berkas perkara agar secepatnya dilimpahkan ke JPU Kejati NTT.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Ngada yang memerintahkan pemblokiran Bandara Turelelo Soa, dijerat pasal 421 KUHP tentang kejahatan dalam jabatan. Sebagai seorang pejabat Bupati Ngada diduga menyalagunakan kekuasaannya, sehingga diancam pidana penjara 2,8 tahun.
Dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun ini, dipastikan Marianus Sae tidak dapat dijebloskan ke dalam penjara.

Informasi lain menyebutkan, dalam waktu dekat, tim penyidik Dit Reskrimum Polda NTT, segera melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dari Jakarta, termasuk pemeriksaan Labkrim terhadap barang bukti handphone Nokia C-300 milik Kasat Pol PP Kabupaten Ngada, Hendrikus Wake yang digunakan untuk menerima perintah pemblokiran dari Bupati Ngada, termasuk handphone Bupati Ngada. (mg-11/boy)


KUPANG -- Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, belum lama ini telah menerima surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) dari penyidik Dit Reskrimum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News