BMI Dukung Pemerintah Terapkan SPSK Sebagai Solusi Penempatan PMI ke Arab Saudi

BMI Dukung Pemerintah Terapkan SPSK Sebagai Solusi Penempatan PMI ke Arab Saudi
Wakil Ketua Umum DPP GARDA BMI Yusri Albima. Foto: Ist for jpnn.com

Kemudian, Perpres 90/2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2019.

"Jadi, SPSK ini lebih menguntungkan pekerja migran. Di antaranya, kontrak kerja tak lagi dengan kafalah (majikan perseorangan), melainkan dengan syarikah (perusahaan) yang bertanggung jawab kepada pemerintah Arab Saudi," ujar Yusri dalam keterangannya, Minggu (31/1).

Terkait gaji, PMI menerima gaji bersih minimum USD 400 yang dibayarkan melalui rekening bank atas nama pekerja dan dibayarkan setiap awal bulan.

Kemudian, jam kerja per hari maksimal 10 jam untuk jabatan house keeper, baby sitter, elderly care taker, child care. Aturan lembur dan libur diatur secara ketat.

"Karena itu, DPP Garda BMI mendukung kebijakan kemenaker yang merencanakan uji coba penempatan 280 PMI saja melalui program SPSK ke Saudi," ucapnya.

Yusri menegaskan, siap membantu pemerintah dalam menyeleksi dan melatih calon PMI. 

"Saya bersedia membantu pemerintah menguji kompetensi bahasa para calon PMI dan mentalitas mereka, karena saya adalah instruktur PAP Nasional sejak 2008 sampai 2014. Saya juga mantan TKI di Arab Saudi, Oman dan Sudan tentu sangat memahami karakter para pengguna jasa atau pemberi kerja," katanya.

Yusri juga secara khusus meminta kepada Ditjen Binapenta dan PKK untuk tidak gengsi menempatkan penata laksana rumah tangga (PPRT) ke luar negeri. Sebab PPRT adalah pekerja yang diakui ILO.

BMI menyatakan siap mendukung upaya pemerintah menerapkan SPSK sebagai solusi untuk penempatan PMI ke Arab Saudi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News