BNN Tegaskan, Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi
Rabu, 10 April 2013 – 21:04 WIB

BNN Tegaskan, Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi
Lebih lanjut dikatakan, bagi pecandu yang tidak bermasalah dengan hukum wajib menjalani rehabilitasi dengan melakukan ‘wajib lapor’ sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
“Sedangkan bagi pecandu yang bermasalah dengan hukum memerlukan penanganan yang lebih serius karena harus menjalani proses peradilan yang berlaku di negara ini, hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika yang berbunyi: Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial,” tutup Sumirat.
Sebelumnya Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar mengatakan, pecandu Narkoba wajib untuk direhabilitasi.
“Pada taraf ketergantungan, pecandu Narkoba harus dilakukan pengobatan melalui kegiatan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara paripurna. Dengan tujuan agar yang bersangkutan dapat sehat kembali, produktif, terbebas dari perbuatan kriminal, dan sekaligus terbebas dari pengulangan penyalahgunaan Narkotika,” jelasnya. (ian/jpnn)
JAKARTA -- Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) sangat penting dilakukan dan diikuti oleh para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI