Bobol Rumah Kosong, HF Diringkus

Bobol Rumah Kosong, HF Diringkus
Pencuri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Para pelaku terancaman Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.(see/pojokbekasi)


Kedua pelaku mengaku sebagai tetangga kepada petugas keamanan di perumahan tersebut.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News