Bocah 12 Tahun Bobol Ruko
Kamis, 21 Juli 2011 – 06:56 WIB

Bocah 12 Tahun Bobol Ruko
"Kami dihubungi warga. Korban kepergok mencuri di sebuah warung," ujar Robertus di seperti dilansir Batam Pos (JPNN Group).
Baca Juga:
Menurut Rk, jika terjual, uangnya akan ia gunakan untuk jajan dan beli rokok. Rk mengaku telah merokok sejak beberapa tahun lalu karena berteman dengan beberapa pria dewasa yang juga pengangguran.
Sebelum tertangkap, Rk mengaku telah berusaha kabur dari TKP setelah kepergok salah satu pedagang yang melihatnya melompat dari TKP sambil menenteng dua tabung gas kosong tersebut. Kepada wartawan, Rk mengaku menyesali perbuatannya. Namun polisi tetap menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Menurut Robertus Herry, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan kasus Rk karena ia diduga kuat terlibat beberapa kasus serupa dan pencurian sepeda motor bersama teman-temannya yang masih dalam pengejaran.(spt)
BATAM - Kepergok membobol sebuah ruko di kawasan Kavling Sanjulung Lama, Nongsa, bocah 12 tahun berinisial Rk terpaksa berurusan dengan pihak berwajib
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat