Bocah DS Mencuri Lagi Karena Dibiarkan Terlantar
Minggu, 21 Juli 2013 – 22:40 WIB
JAKARTA - DJS alias DS, bocah 12 tahun asal Pematang Siantar, Sumatera Utara yang pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena mencuri, kini berulah lagi. Hari ini (21/7), bocah itu kembali meringkuk di tahanan polisi karena mencuri laptop. Bahkan, DS nyaris diamuk massa.
Namun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap DJS tak bisa disalahkan sepenuhnya. Komisioner KPAI, M. Ihsan, menyatakan bahwa ulah DS itu juga disebabkan oleh kesalahan pihak-pihak yang menolak menampungnya.
"Rasa lapar memaksa anak terlantar untuk bertahan hidup. Pada awalnya mereka mencuri hanya karena tidak mau mati kelaparan, akhirnya terjerumus dalam dunia kriminal. DJS adalah bentuk pembiaran terhadap anak terlantar, sehingga terjerumus dalam tindak kriminal," ujar Ihsan melalui pesan singkat, Minggu (21/7).
Ihsan pun memaparkan hasil kunjungan Kak Seto dan KPAI ke Siantar beberapa waktu lalu. Dari kunjungan itu ditemukan fakta bahwa DJS ditinggal ibu kandungnya sejak umur 3 tahun di Simalungun. Sang ibu kabur karena menghindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya.
JAKARTA - DJS alias DS, bocah 12 tahun asal Pematang Siantar, Sumatera Utara yang pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena mencuri, kini berulah
BERITA TERKAIT
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini