Bongkar Ancaman Novel Baswedan, Sebut Nama Johan Budi

Bongkar Ancaman Novel Baswedan, Sebut Nama Johan Budi
Panitia Khusus Angket KPK. Foto/ilustrasi: YouTube

Yakni memberikan keterangan palsu dan mengarahkan saksi menyampaikan kesaksian tidak benar di sidang Akil.

"Saya dipenjara lima tahun dengan pasal bukan pasal seorang koruptor. Harusnya pidana umum," kata Muhtar.

Menurut dia, yang berhak menetapkannya sebagai tersangka waktu itu seharusnya majelis hakim di persidangan yang menganggapnya berbohong.

Muhtar pun heran setelah menjalani masa hukum tiga tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama Akil dengan pasal yang aneh.

"Kalau mau menetapkan saya sebagai tersangka, kenapa tidak dari awal dari tiga tahun lalu. Ini teknik Novel Baswedan supaya saya tetap (bisa) dipenjara selama 20 tahun," paparnya.

Muhtar mengatakan, harusnya dia sudah bisa pulang karena telah menjalani satu per tiga masa hukuman.

Namun, kata Muhtar, KPK berkirim surat ke lapas memberitahu bahwa dia masih ada perkara lain.

"Dua minggu setelah itu mereka menyiarkan ke media saya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dihadirkan sebagai narasumber di Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News