BP Tersandung Kasus Narkoba, Ditangkap di Banten, Lihat Penampakannya
Selasa, 25 Januari 2022 – 14:52 WIB

Penampakan BP, tersangka kasus narkoba yang dihadirkan dalam jumpa pers kasus narkoba jenis sabu-sabu di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Lalu, satu kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus klip plastik berisikan sabu-sabu diberi kode F.
Kemudian, timbangan kecil, dua ponsel merek Oppo dan Samsung milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka BP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Mbak R Ternyata Tidak Diperkosa, Rekaman CCTV Hotel Jadi Barang Bukti
"Ancaman hukum pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Tim dari Polres Kepulauan Seribu menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya