BP Tersandung Kasus Narkoba, Ditangkap di Banten, Lihat Penampakannya

BP Tersandung Kasus Narkoba, Ditangkap di Banten, Lihat Penampakannya
Penampakan BP, tersangka kasus narkoba yang dihadirkan dalam jumpa pers kasus narkoba jenis sabu-sabu di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Lalu, satu kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus klip plastik berisikan sabu-sabu diberi kode F.

Kemudian, timbangan kecil, dua ponsel merek Oppo dan Samsung milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka BP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Mbak R Ternyata Tidak Diperkosa, Rekaman CCTV Hotel Jadi Barang Bukti

"Ancaman hukum pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)

Tim dari Polres Kepulauan Seribu menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News