BP2MI Berkomitmen Lindungi PMI, Benny Rhamdani Lakukan Ini di Sulut

BP2MI Berkomitmen Lindungi PMI, Benny Rhamdani Lakukan Ini di Sulut
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (15/7). Foto: Humas BP2MI

jpnn.com, MANADO - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Rakortas ke-15 ini diadakan di Aula Mapaluse, kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Kota Manado pada Jumat (15/7/2022).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani disambut Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Benny menyampaikan Undang-Undang 18 Tahun 2017 adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan terbaik bagi PMI.

“Di pemerintahan Presiden Joko Widodo barulah hadir undang-undang yang revolusioner ini. Ini menunjukkan keberpihakan kepada pelindungan PMI, salah satunya melalui pembangunan fasilitas di bandara,” ujar Benny.

Benny mengungkapkan PMI asal Sulawesi Utara pada tahun 2016 hingga 13 Juli 2022 sebanyak 2.783 orang atau setara dengan 397 orang per tahun.

Eks anggota DPD RI ini mengungkapkan apresiasi kepada Gubernur Sulut atas terjalinnya berbagai nota kesepakatan dengan sebelas Pemda/Pemkot di wilayahnya.

“Dari berbagai kesepakatan bersama tersebut, kami mengharapkan komitmen dari seluruh Pemda/Pemkot dalam hal pelindungan PMI dan komitmen politik anggaran dengan alokasi penganggaran di APBD,” lanjut Benny.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan lembaga yang dipimpinnya berkomitmen melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News