BPK Apresiasi Kinerja Bea Cukai Menjaga Penerimaan Negara
Heru menyampaikan, Bea Cukai pada 2019 melakukan 6327 kali penindakan rokok ilegal dengan total 408 juta batang.
“Kami akan terus melakukan upaya Gempur Rokok Ilegal karena target dari Menteri Keuangan (Sri Mulyani) adalah agar kami bisa menekan peredaran rokok ilegal hingga di bawah 3 persen," kata dia.
Menurut dia, kawasan industri hasil tembakau (KIHT) menjadi salah satu instrumen untuk menekan rokok ilegal.
"Jadi, UMKM silahkan masuk (KIHT) tidak usah menyewa gudang pabrik, mesinnya disediakan oleh pemerintah daerah supaya nanti bisa berproduksi, dan itu didanai oleh DBHCHT,” ujarnya.
Heru menambahkan bahwa strategi ini tidak hanya menggempur tetapi juga memfasilitasi juga dengan membina industri dan petani tembakau.
Seperti diketahui saat ini sudah terdapat dua KIHT di Indonesia yaitu di Soppeng, Sulawesi Selatan, dan Kudus, Jawa Tengah.
Sementara itu, Pius Lustrilanang menyampaikan apresiasinya atas kinerja Bea Cukai dalam menjaga penerimaan cukai dan upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Pius menyampaikan bahwa kunjungannya kali ini adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan atas pengelolaan cukai hasil tembakau.
Pius memuji kinerja Bea Cukai menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Salah satu upaya menjaga cukai adalah lewat tagline Gempur Rokok Ilegal.
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka