BPK: Parlemen Harusnya Miliki UU Transparansi
Jumat, 16 Maret 2012 – 20:53 WIB

BPK: Parlemen Harusnya Miliki UU Transparansi
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil mengatakan terjadinya dugaan penyalahgunaan APBN dan APBD oleh partai politik (Parpol) lebih disebabkan karena memang belum adanya undang-undang (UU) yang mengatur tentang kewajiban Parpol untuk transparan dalam mengelola keuangannya yang bersumber dari APBN dan APBD. Dicontohkannya, dana sembilan fraksi Parpol yang ada di DPR yang bersumber dari APBN tahun 2011 mencapai Rp9.180.058.796, dan dari APBD untuk DPRD di 33 provinsi sebesar Rp533.295.000.000, sesuai dengan jumlah kursi di DPR dan DPRD.
Padahal, kata Rizal, UU tersebut sangat penting guna mengantisipasi penyalahgunaan uang rakyat.
“Dana partai harus diatur secara transparan melalui mekanisme UU karena dalam menjalankan programnya partai butuh dana besar," kata Rizal Djalil, saat berdiskusi dengan tema "Dana Parpol", di press room DPR, gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, Jumat (16/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil mengatakan terjadinya dugaan penyalahgunaan APBN dan APBD oleh partai politik (Parpol)
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur