BPN Godok Penyelesaian Masalah Kawasan Hutan di Kalteng dan Riau

BPN Godok Penyelesaian Masalah Kawasan Hutan di Kalteng dan Riau
Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan Kalimantan Tengah dan Riau memiliki beberapa masalah berkaitan dengan kawasan hutan yang membutuhkan aksi bersama lintas sektoral. Foto: Kementerian ATR/BPN.

Hal ini kemudian menjadi polemik, lantaran legalitas terkait sertifikat tentu dipertanyakan.

Menurut Wamen Surya hal itu tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian karena hilangnya pendapatan negara.

"Kalau mau dibereskan, mungkin kita kukuhkan dulu yang belum tuntas hak atas tanahnya. Lalu kita ajukan tata batas lagi. Namun memang, kita ingin fix dulu strateginya," kata Wamen Surya.

Wamen Surya berharap proses mencari jalan keluar ini dapat berjalan sesegera mungkin.

"Jadi, ke depan kita belajar dari hal ini, ada percepatan proses pembebasan hak-hak yang masuk atau terperangkap dalam kawasan hutan ini," tutur Wamen Surya.

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Herban Heryandana kemudian memaparkan rancangan tata batas dari tim PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan).

"Dapat kami laporkan bahwa untuk di Provinsi Kalteng dari 14 kabupaten/kota, tercatat 7 kabupaten dan 1 Kota Palangka Raya itu sudah dilakukan kegiatan inver PPTKH," tutur Herban.

Herban kemudian menjelaskan terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terdapat 8 kabupaten sudah persetujuan pola penyelesaian dan dikeluarkan dari kawasan hutan totalnya 92.796 hektar.

Wakil Kepala BPN Surya Tjandra Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau memiliki beberapa masalah berkaitan dengan kawasan hutan yang membutuhkan aksi bersama lintas sektoral.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News