BPN Godok Penyelesaian Masalah Kawasan Hutan di Kalteng dan Riau

BPN Godok Penyelesaian Masalah Kawasan Hutan di Kalteng dan Riau
Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan Kalimantan Tengah dan Riau memiliki beberapa masalah berkaitan dengan kawasan hutan yang membutuhkan aksi bersama lintas sektoral. Foto: Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau memiliki beberapa masalah berkaitan dengan kawasan hutan yang membutuhkan aksi bersama lintas sektoral.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra dalam rapat pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) secara daring, Selasa (9/11).

Menurut Surya pemerintah daerah hingga pemangku kepentingan terkait, diharapkan bisa dengan cepat menyelesaikan masalah-masalah tersebut karena menyangkut kepentingan masyarakat.

"Jadi, kalau pilot project KPK ini diharapkan bisa lebih cepat lagi menerobos problem-problem, terlebih di hak-hak (Hak Atas Tanah) yang terperangkap kawasan hutan," ujar Wamen Surya.

Wamen memaparkan kilas balik terkait masalah kawasan hutan di Kalimantan Tengah.

"Khusus untuk Kalteng ini, kronologinya kalau dari sekilas kita lihat memang ada perubahan-perubahan peraturan. Pernah itu kawasan, terus HPL (Hak Pengelolaan), terus kawasan lagi, begitu seterusnya," ungkap Surya.

Laporan yang diterima Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah menunjukan dualisme regulasi dan ketidak pahaman masyarakat melatarbelakangi perubahan APL (Areal Penggunaan Lain) menjadi kawasan hutan.

Beberapa peraturan dicabut dan berlaku surut sehingga berimplikasi terhadap banyaknya sertifikat yang sudah diterbitkan, seakan-akan berada di dalam kawasan hutan.

Wakil Kepala BPN Surya Tjandra Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau memiliki beberapa masalah berkaitan dengan kawasan hutan yang membutuhkan aksi bersama lintas sektoral.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News