Brigadir JO dan Bripda AS Dianggap Pengkhianat, IPW: Pecat!
jpnn.com, JAKARTA - Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh menilai tindakan Brigadir JO dan Bripda AS terindikasi menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) adalah pelanggaran berat.
Brigadir JO merupakan anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen. Mereka ditangkap Rabu (27/10) lalu.
Dua oknum polisi yang dianggap pengkhianat oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti itu ditangkap tim Satgas Nemangkawi di Nabire.
Sugeng menyebut jika amunisi yang dijual itu milik Polri, maka itu dibeli pakai APBN. Oleh karena itu, Brigadir JO dan Bripda AS juga harus diproses hukum.
"Selain ditindak pelanggaran disiplinnya. Itu harus diproses pidana karena menjual amunisi," kata Sugeng saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (30/10) malam.
Dia menegaskan perbuatan kedua oknum anggota Polri itu perlu diusut hingga tuntas dan dijatuhi hukuman berat.
"Kalau cukup bukti, itu dipecat, diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sugeng menegaskan.
Menurut Sugeng, penyidik juga perlu mendalami asal muasal amunisi yang dijual kedua oknum polisi itu kepada KKB.
Plt Ketua IPW Sugeng Teguh menilai tindakan Brigadir JO dan Bripda AS pelanggaran berat sehingga pantas dipecat secara tidak hormat.
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV