Bu Juwita Sering Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat

Bu Juwita Sering Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat
TAHANAN: Juwita bersama dua rekannya, Alimin dan Anca yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Ibu rumah tangga (IRT) bernama Juwita ditangkap petugas Polsek Balikpapan Timur, Kalimantan Timur, karena nekat menjadi pengedar sabu-sabu.

Wanita 41 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Sabtu (12/1).

Petugas berhasil menyita sebelas paket sabu-sabu yang disimpan di dalam stoples plastik oleh Juwita.

“Stoples itu disimpan di bawah meja dalam kamar terlapor,” kata Kapolsek Baltim Kompol Raden Dody Susantyoko sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (15/1).

Dia menambahkan, Juwita sering menjual sabu-sabu itu kepada para pelanggan di rumahnya.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas sukses menciduk Alimin yang masih satu jaringan dengan Juwita.

Alimin diringkus di rumahanya di Jalan Ketinjau I, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan (Balsel), pada hari yang sama.

Saat itu petugas berhasil menemukan sepuluh paket sabu-sabu di dalam bungkus rokok.

Ibu rumah tangga (IRT) bernama Juwita ditangkap petugas Polsek Balikpapan Timur, Kalimantan Timur, karena nekat menjadi pengedar sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News