Sepasang Kekasih jadi Pengedar Sabu-Sabu

Sepasang Kekasih jadi Pengedar Sabu-Sabu
Polisi tangkap sepasang kekasih pengedar sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BOJONEGORO - Petugas kesatuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro, berhasil menangkap sepasang kekasih yang kedapatan membawa sabu-sabu. Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Raya Babat-Bojonegoro.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 1 poket sabu seberat 0,41 gram, seperangkat alat isap, serta sebuah motor yang yang digunakan pelaku.

Mereka diketahui adalah pasangan kekasih, berinisial MAA dan RR warga. Pasangan kekasih ini mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari temannya, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisisan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah setempat.

"Menindaklanjuti hal ini petugas yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil membuntuti pelaku dan menyergapnya di kawasan Jalan Raya Babat-Bojonegoro," jelas AKBP Ary

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yos/jpnn)


Polisi menangkap sepasang kekasih pengedar sabu-sabu berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News