Budi Gunawan Laporkan Pimpinan KPK ke Kejagung
Rabu, 21 Januari 2015 – 13:55 WIB
Karenanya, Razman menegaskan, penetapan status tersangka Komjen BG harus dibatalkan karena cacat hukum. "Kita minta Jaksa Agung cepat bergerak, periksa. Kalau terbukti tahan Abraham Samad," pungkasnya. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komjen Budi Gunawan (BG) terus melakukan perlawanan. Tersangka dugaan gratifikasi itu, menempuh jalur hukum melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah