Buka Aplikasi GPS di Jalan, Siap-siap Ditilang

Buka Aplikasi GPS di Jalan, Siap-siap Ditilang
Ilustrasi tilang. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memfokuskan agar pengendara semakin berkonsentrasi dalam berkendara. Setelah sempat menyatakan melarang mendengar musik dan merokok, kini pengendara dilarang menggunakan GPS di ponsel mereka.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, penggunaan aplikasi GPS ketika berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

"Menggunakan GPS di handphone itu dilarang, karena sama dia menggunakan handphone sambil berkendara di jalan,” kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (6/3).

Petugas kata dia siap memberikan sanksi berupa tilang kepada pengendara yang melanggarnya. Karena hal itu dianggap melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.” (mg1/jpnn)


Penggunaan aplikasi GPS ketika berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas sebab bisa menganggu konsentrasi pengendara tersebut.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News