Buka Praktik Sejak 2015, Rudini Rupanya Dokter Gigi Gadungan

Buka Praktik Sejak 2015, Rudini Rupanya Dokter Gigi Gadungan
Tersangka (baju merah) saat diamankan bersama barang bukti peralatan dokter gigi. Foto : istitmewa for pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dokter gigi gadungan bernama Rudini Arif S.Pt di Helvetia, Medan, Senin (6/8).

Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Jalan Setia Luhur No 177 A Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Rumah tersebut juga dijadikan sekaligus sebagai ruang praktik tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dokter gigi gadungan tersebut bernama Rudini Arif S.Pt, 27, warga Jalan Bambu II Kiri No 115, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.

“Sebelum ditangkap, tersangka diketahui telah berpraktik sejak tahun 2015,” ungka Tatan kepada wartawan, Senin (6/8/2018).

Tatan menjelaskan, penangkapan dokter gadungan bergelar Sarjana Peternakan tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan malapraktik.

“Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat praktik itu dengan mempergunakan bantuan informan yang berlakon sebagai calon pasien yang mempunyai keluhan gigi,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Tatan, setelah calon pasien memasuki ruangan praktik dokter gigi dan duduk di kursi unit praktik gigi, penyelidik langsung memasuki rumah yang dijadikan tempat praktik gigi itu.

Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dokter gigi gadungan bernama Rudini Arif S.Pt di Helvetia, Medan, Senin (6/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News