Buka Praktik Sejak 2015, Rudini Rupanya Dokter Gigi Gadungan
jpnn.com, MEDAN - Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dokter gigi gadungan bernama Rudini Arif S.Pt di Helvetia, Medan, Senin (6/8).
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Jalan Setia Luhur No 177 A Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Rumah tersebut juga dijadikan sekaligus sebagai ruang praktik tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dokter gigi gadungan tersebut bernama Rudini Arif S.Pt, 27, warga Jalan Bambu II Kiri No 115, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
“Sebelum ditangkap, tersangka diketahui telah berpraktik sejak tahun 2015,” ungka Tatan kepada wartawan, Senin (6/8/2018).
Tatan menjelaskan, penangkapan dokter gadungan bergelar Sarjana Peternakan tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan malapraktik.
“Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat praktik itu dengan mempergunakan bantuan informan yang berlakon sebagai calon pasien yang mempunyai keluhan gigi,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Tatan, setelah calon pasien memasuki ruangan praktik dokter gigi dan duduk di kursi unit praktik gigi, penyelidik langsung memasuki rumah yang dijadikan tempat praktik gigi itu.
Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dokter gigi gadungan bernama Rudini Arif S.Pt di Helvetia, Medan, Senin (6/8).
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- 2 Pria di Kualanamu Ditangkap Saat Selundupkan 3,8 Kg Sabu-Sabu ke Sulawesi
- Hanyut Saat Bermain di Sungai Deli, Anak di Medan Tewas
- Anies Sebut Sumut Salah Satu Provinsi Kunci Kemenangan di Pilpres 2024