Bulan Depan, Ismeth Abdullah Keluar dari LP Cipinang

Bulan Depan, Ismeth Abdullah Keluar dari LP Cipinang
Bulan Depan, Ismeth Abdullah Keluar dari LP Cipinang
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, pada 28 Agustus tahun lalu menyatakan Ismeth bersalah karena korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. Oleh pengadilan, mantan Gubernur Kepulauan Riau itu dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta.

Atas putusan itu, baik Ismeth maupun JPU KPK diberi waktu seminggu untuk mengajukan banding. Namun kedua belah pihak memutuskan untuk tidak banding sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Karenanya, pada 21 September 2010 lalu JPU KPK langsung mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor sehingga Ismeth berubah status dari tahanan menjadi narapidana. Ismeth juga sudah membayar denda Rp 100 juta, sehari setelah putusan tentang hukuman badan disekskusi JPU KPK.

Ismeth sendiri sudah ditahan di Rutan LP Cipinang sejak 22 Februari 2010 saat masih proses penyidikan. Sebelumnya, Ismeth sudah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2009. (ara/jpnn)

JAKARTA - Terpidana korupsi pengadaan mobul pemadam kebakaran (Damkar) yang juga mantan Ketua Otorita Batam, Ismeth Abdullah, diperkirakan akan bebas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News