Buntut Kasus Kematian Brigadir J, Timsus Geledah 3 Lokasi, Adakah Ancaman?
Jenderal bintang dua itu tak menjawab pasti perihal adakah kemungkinan ancaman dalam penggeledahan tersebut sehingga perlu pengamanan ketat.
"Itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu (ada ancaman, red) penyidik menilai seperti itu, penyidik meminta bantuan untuk backup pengamanan dalam proses penggeledahan," jelas jenderal bintang 2 itu.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Timsus meminta bantuan belasan pasukan Brimob bersenjata lengkap guna mengamankan lokasi penggeledahan buntut kasus kematian Brigadir J
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Geledah Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Situbondo, Petugas Gabungan Temukan Barang Berbahaya
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Geledah Kediaman Harvey Moeis, Kejagung Sita 2 Mobil Mewah
- Usut Korupsi Timah, Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis