Bupati Bogor Ungkap Prosedur Awal Proyek Hambalang
Kamis, 13 Desember 2012 – 23:23 WIB

Bupati Bogor Ungkap Prosedur Awal Proyek Hambalang
"Kalau pun ada ijin karena penetapan lokasinya sudah dibuat bupati sebelum saya," kata Yasin.
Seperti diketahui, hari ini Yasin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Deddy Kusdinar.
Namanya sendiri ikut tercatat dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia diduga ikut melakukan pelanggaran undang-undang. BPK menyebut Bupati saat itu menandatangani rencana tapak (site plan) meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang, sehingga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.
Namun, saat datang ke KPK siang tadi, Yasin mengaku memiliki alasan tersendiri dalam menyetujui site plan tersebut. Menurutnya, site plan tersebut melalui aturan, mekanisme, dan tata cara yang berlaku. Selain itu, kata Yasin, ia mengesahkan site plan setelah melalui proses penelitian dan tanpa intervensi dari pihak lain. (flo/jpnn)
JAKARTA - Bupati Bogor, Rachmat Yasin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pusat olahraga Hambalang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar