Bupati Ngapak

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Bupati Ngapak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Gerakan Samin awalnya hanya terbatas pada lingkungan kecil, tetapi kemudian berkembang luas di banyak daerah, dan bahkan kemudian menyebar sampai ke wilayah Purwokerto dan Banyumas. Gerakan moral ini menjadi gerakan perlawanan terhadap penjajah Belanda, karena para pengikut Samin melawan dengan menolak membayar pajak.

Karena gerakan ini makin meluas, penjajah Belanda kemudian membuang Samin Suryosentiko ke luar Jawa dan ajarannya dilarang. Murid-murid Samin Suryosentiko tetap melanjutkan ajaran ini secara diam-diam dan mendapat penganut yang makin luas.

Bupati Achmad Husein boleh saja jadi bahan lelucon karena keluguan dan kepolosannya. Namun, Bupati Husein tidak sedang bersandiwara. Itulah ciri khas cablaka dan thong melong Banyumas. Dia berterus terang bahwa dia takut kena OTT meskipun dia sudah bersungguh-sungguh jujur dalam mengelola keuangan daerah.

Di balik keluguan itu tersirat Husein menyindir KPK juga. Mungkin banyak OTT yang bocor dan diberitahukan dulu kepada calon korban, sehingga bisa meloloskan diri. Husein mungkin mendengar ada orang-orang yang punya ‘’jalur’’ ke KPK sehingga bisa dapat bocoran jika bakal ada OTT.

Husein pasti mendengar ada kasus penyidik KPK Stepanus Robin Patuju yang menerima suap sampai total Rp 11 miliar karena ‘’mengurus’’ lima perkara dalam setahun. Robin Patuju terlibat jual beli kasus yang sedang ditangani, dan dia mempunyai jalur ke lingkaran dalam KPK.

Husein pasti mendengar anggota DPR RI Azis Syamsuddin yang mempunyai jalur ke lingkaran KPK, dan diduga menyuap Robin Patuju untuk menghentikan kasusnya di Lampung. Azis diduga bukan hanya ‘’memelihara’’ Robin Patuju, tetapi punya banyak ‘’peliharaan’’ di dalam.

Husein pasti mendengar nama Lili Pintauli, komisioner KPK yang diduga membocorkan informasi kepada wali kota Tanjungbalai M. Syahrial yang sedang terjerat kasus korupsi. Lili malah dikabarkan merekomendasikan seorang pengacara kepada Syahrial untuk mengurus kasusnya.

Mungkin Husein--dengan kepolosan dan keluguannya--ingin supaya Lili Pintauli, atau komisioner KPK lainnya, memberi perlakuan yang sama kepada para calon korban OTT lainnya. Sebelum melakukan OTT mbok dikasih bocoran dahulu. Begitu logika polos Husein.

KPK seharusnya malu oleh kepolosan Bupati Ngapak yang meminta komisi antirasuah itu memberi tahu dahulu sebelum OTT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News