Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Didakwa Menerima Suap Rp 250 Juta

Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Didakwa Menerima Suap Rp 250 Juta
Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur saat menjalani sidang di PN Kendari. Foto: La Ode Muh Dede/JPNN

jpnn.com, KENDARI - Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (25/1).

Kedatangan Andi Merya Nur di PN Kendari menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dengan dikawal personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggunakan barracuda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja mengatakan Andi Merya Nur didakwa atas dugaan menerima suap dari eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah sebesar Rp 250 juta.

"Di situ Anzarullah meminta kepada terdakwa agar dirinya memperoleh pekerjaan perencanaan kegiatan belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi," ungkap Agus.

"Selain itu, perencanaan kegiatan belanja jasa konsuitansi perencanaan pekerjaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi, Kabupaten Kolaka Timur."

Anzarullah juga meminta kepada terdakwa agar mempercepat pelelangan dua pekerjaan tersebut dan menjanjikan akan memberi fee sebesar Rp 250 juta kepada Bupati nonaktif Kolaka Timur tersebut.

Atas kesepakatan itu, Anzarullah memberi fee kepada terdakwa melalui dua tahap, untuk DP sebesar Rp 25 juta dan sisanya Rp 225 juta disepakati akan dititip melalui asisten pribadi terdakwa.

Setelah pembacaan dakwaan, Andi Merya Nur melalui kuasa hukumnya menerima dan tak mengajukan esepsi.

Artinya, sidang akan dilanjutkan pada 8 Februari 2022 dengan agenda pembuktian saksi. (mcr6/jpnn)


Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur menerima suap dari Kepala BPBD nonaktif Kolaka Timur Anzarullah sebesar Rp 250 juta


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News