Buronan Bernama M Akbaruddin Ditangkap di Gedung Bareskrim, Ini Kasusnya
"Modusnya, para korban dijanjikan untuk berangkat umrah dengan tambahan biaya Rp 5 juta," ucap Brigjen Andi.
Sementara lima orang tersangka lainnya ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.
Kelimanya atas nama Dadang Firdaus, PH Levhinsone, Boy Ridhanto, Surono, dan Andianto Setiadi.
Penangkapan kelima tersangka atas laporan polisi Nomor LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016.
Baca Juga: Irwan Soroti Pembebasan Lahan Menuju Jembatan Penghubung Balikpapan - IKN
Menurut Andi, Dadang dan Boy ditangkap di Kompleks Splatur Permata Sari I Blok A, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 28 September 2021.
Sementara tersangka Levhinsone dan Surono ditangkap di Kompleks Puri Mayang Cluster Casablanca Blok K, Kota Jambi pada 29 September 2021.
Lalu, tersangka Andianto ditangkap di Kompleks BTN Blok 3, Kota Jambi pada 29 September 2021.
Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut buronan penipuan haji dan umrah bernama M Akbaruddin ditangkap di Gedung Bareskrim Polri.
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja