Bus yang tak Turunkan Tarif dapat Sanksi Ini

Bus yang tak Turunkan Tarif dapat Sanksi Ini
Terminal bus. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA—Dinas Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim, akhirnya menurunkan tarif angkutan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar 3,3 persen hingga 3,8 persen. Penurunan ini mengikuti perubahan harga BBM yang diumumkan pemerintah, pekan lalu.

"Ini sesuai  edaran Menteri Perhubungan nomor 26 tertanggal 1 April bahwa penurunan tarif angkutan sekitar 3,5 persen," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim, Sumarsono, usai memimpin rapat koordinasi usulan penurunan tarif di kantor Dishub dan LLAJ Jatim, Senin (4/4).


Menurut  Sumarsono, usulan penurunan tarif AKDP  juga telah disetujui para pemilik bus serta perwakilan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jatim. Dengan penurunan ini, maka tarif AKDP di Jatim akan mengalami penurunan antara Rp 500 hingga Rp 1500.

Ia mencontohkan  jurusan Surabaya-Malang, jika awalnya Rp 13.500, saat ini ditetapkan menjadi Rp 13.000. Begitu juga untuk Surabaya-Bojonegoro yang awalnya Rp 18.500, saat ini menjadi Rp 18.000. Usulan penurunan tarif ini,  selanjutnya akan segera diserahkan ke Gubernur untuk dibuatkan payung hukum, berupa Peraturan Gubernur (pergub). 

"Penurunan tarif ini sifatnya wajib, sehingga jika ada bus ekonomi yang tak menurunkan tarif, kami akan mencabut trayek bus tersebut," tegasnya. (end/flo/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News