Butuh 4000 Penguji Kendaraan
Kamis, 17 Juni 2010 – 05:33 WIB
Pengujian kendaraan bermotor dilakukan untuk beberapa jenis yaitu, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan gandengan, kendaraan tempelan dan kendaraan khusus. Hal itu dilakukan agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemara udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan. Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan uji berkala setiap enam bulan sekali.
Peralatan yang dibutuhkan untuk uji kendaraan antara lain, alat uji gas buang, alat uji suspense roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah kendaraan bermotor, alat uji speedometer, alat uji rem, alat uji lampu, alat ukur berat, alat uji kincup roda depan, alat uji kaca, alat uji pengukur suara, alat ukur dimensi, kompresor udara dan generator set.
Direktur LLAJ (lalu Lintas Angkutan Jalan), Sudirman Lambali mengatakan, jumlah kendaaan wajib uji saat ini berkisar lima persen dari keseluruhan kendaraan yang ada, baik pribadi maupun angkutan umum. "Kalau bicara ideal, jumlah segitu(1800 orang, red) masih kurang jauh dari kebutuhan. Ya, minimal kita harus punya sekitar 4000-an penguji untuk menangani seluruh kendaraan wajib uji yang ada," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Pemerintah membutuhkan sedikitnya 4.000 petugas khusus penguji kendaraan bermotor untuk menangani seluruh kendaraan wajib uji di seluruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air
- Peringati HUT ke-30, PPLI Berkomitmen Lindungi Indonesia dari Bahaya Limbah Industri
- Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya