Butuh Payung UU Kesetaraan Gender

Butuh Payung UU Kesetaraan Gender
Meneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari dalam sebuah kesempatan . FOTO : INDO POS
Kesepakatan Bersama KPP-PA dengan Kementerian Kesehatan, tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Bidang Kesehatan, dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, dengan Kementerian Pendidikan Nasional tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Bidang Pendidikan, serta dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pemberdayaan Perempuan dalam rangka Mewujudkan kesetaraan gender melalui pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Kita juga membuat kesepakatan bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tentang Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera.

Bagaimana soal kebijakan?

Kita telah membuat berbagai kebijakan yang mendorong optimalisasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Apa saja?

Tanggal 20 Oktober 2010, tepat satu tahun usia Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Salah satu kementerian yang mendapatkan sorotan ada Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News