Butuh Payung UU Kesetaraan Gender

Butuh Payung UU Kesetaraan Gender
Meneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari dalam sebuah kesempatan . FOTO : INDO POS
Beberapa yang sangat strategis adalah mendorong kementerian/lembaga (K/L) dalam perencanaan penganggaran yang responsif gender dengan membuat MoU dengan K/L. Ini agar dalam dalam penyusunan ARG harus memperhatikan bahwa anggaran tersebut bermanfaat bagi perempuan dan laki-laki.

Selain itu, sesuai Perpres No 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), pada 29 September 2010, KPP dan PA telah melakukan Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Trafficking yang dibuka oleh Wapres. Meneg PP-PA sekaligus sebagai ketua pelaksana harian gugus tugas ini. Rakornas ini bertujuan meningkatkan komitmen dan kerjasama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di pusat dan daerah serta pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan dalam bentuk citizen service di perwakilan RI di Luar Negeri di negara tujuan.

Selain itu?

Untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan, kita telah membuat Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta evaluasi terhadap pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Apa program terobosan yang telah dilakukan?

Tanggal 20 Oktober 2010, tepat satu tahun usia Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Salah satu kementerian yang mendapatkan sorotan ada Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News