Cabuli Anak Kandung Sudah Dipenjara 7 Tahun, Diulangi Lagi

Cabuli Anak Kandung Sudah Dipenjara 7 Tahun, Diulangi Lagi
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Hermansyah alias Alex (49), warga Tarakan, Kalimantan Utara, tega mencabuli anak keempatnya yang masih berusia 7 tahun.

Bahkan, perbuatan bejat Alex tidak hanya dilakukan sekali. 2011 lalu, Alex juga pernah mencabuli anak pertamanya. Dia pun mendekam di balik jeruji selama 7 tahun.

Rupanya, hukuman 7 tahun penjara tak membuatnya sadar. Setelah menghirup udara bebas, beberapa bulan lalu, Alex malah mencabuli anak keempatnya.

Saat kejadian, Selasa (22/8) malam lalu, korban hanya bersama dua saudaranya di dalam rumah. Ibu korban yang sudah sejak lama bercerai dengan Alex, sedang tidak di rumah, bersama suami barunya.

Alex pun leluasa melancarkan aksi bejatnya. Putrinya yang masih berusia 7 tahun, itu awalnya diberi uang Rp 20 ribu. Namun di balik itu, ada niat buruk Alex untuk mencabuli putrinya.

Aksi Alex terbongkar setelah mantan istinya yang tiba di rumah mendapati anak-anaknya menangis.

Ketika ditanya, anak kedua Alex mengaku bahwa adiknya telah dicabuli. Bahkan, dia juga mengaku aksi bejat ayah kandungnya itu dilakukan di depannya.

Mantan istri Alex pun langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke ketua RT. Keesokan harinya, Rabu (23/8), membuat laporan ke kepolisian.

Hermansyah alias Alex (49), warga Tarakan, Kalimantan Utara, tega mencabuli anak keempatnya yang masih berusia 7 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News