Cabup Tunggal Ditahan KPK, KPU: Pilkadanya Tetap Jalan

Cabup Tunggal Ditahan KPK, KPU: Pilkadanya Tetap Jalan
Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun

jpnn.com - jpnn.com - Calon Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Bahkan, tersangka kasus suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu sudah ditahan KPK.

Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menegaskan tidak ada masalah dengan pilkada Buton. Meskipun ditahan, cabup yang akrab disapa Umar Samiun itu tetap sebagai calon Bupati Buton, Sulawesi Tenggara.

"Yang bersangkutan masih tersangka dan masih dalam proses hukum. Seorang calon kepala daerah selama belum dinyatakan bersalah atau divonis dengan incraht (berkekuatan hukum tetap), masih sah menjadi calon," ujar Juri di sela-sela ‎Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Menurut Juri, aturan tersebut berlaku umum bagi semua pasangan calon, meski atas penetapan sebagai tersangka, Umar Saimun telah ditahan oleh lembaga antirasuah.

"Walau ditahan, dia tetap sebagai calon dan pilkada Buton tetap diikuti satu pasangan calon. Jadi surat suara tetap, dia masih jadi peserta," ucap Juri.

Sebelumnya, ‎ Bupati Buton non aktif Umar Samiun ditangkap saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/1) kemarin.

Penahanan dilakukan setelah sebelumnya Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan pada mantan Hakim MK Akil Mochtar, terkait sengketa pilkada lima tahun lalu.(gir/jpnn)


 Calon Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News