KPK Bantah eks Bupati Buton Penyuap Akil Mochtar Bebas di Putusan MA

KPK Bantah eks Bupati Buton Penyuap Akil Mochtar Bebas di Putusan MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Dok. JPNN 

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun tidak bebas di putusan tingkat Mahkamah Agung (MA).

Meski belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK), KPK berkeyakinan MA tidak akan mengabulkan PK Umar itu.

"Salinan putusan PK untuk terdakwa Umar Samiun belum kami terima. Mungkin sedang dalam proses. Tapi, KPK sudah koordinasi dengan pihak humas MA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/12).

Diketahui MA mengabulkan PK yang diajukan penyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu. Masa hukuman Umar dari tiga tahun sembilan bulan menjadi tiga tahun.

Febri juga mengklarifikasi informasi sumir soal vonis bebas Umar Samiun. Pernyataan tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum Umar, Dian Farizka.

"Jadi informasi yang seolah-olah mengatakan putusan PK di MA terhadap terdakwa Umar Samiun adalah vonis bebas, tidak benar," katanya.

Febri mengungkapkan informasi yang benar adalah pada putusan PK tetap, terdakwa melakukan korupsi, yaitu melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta. Putusan telah dijatuhkan pada Kamis (12/12) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Suhadi.

Umar Samiun mengajukan permohonan PK dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011. Saat sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 April 2019, Umar mengajukan PK karena memiliki bukti baru dan adanya kekeliruan hakim.

Bupati Buton Umar Samiun sebelumnya divonis 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News