Capt Ali Ibrahim Optimistis MK Tolak Gugatan Salahudin-Djabir Taha

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim-Muhammad Sinen optimistis, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Kota Tidore 2020, yang diajukan pasangan Salahuddin Adrias-Muhamad Djabir Taha.
"Kami optimistis keputusan MK sesuai dengan permintaan tim hukum kami, menolak gugatan mereka secara keseluruhan karena kami kira aduan mereka di luar kewenangan MK," ujar Ali Ibrahim dalam keterangannya, Senin (15/2).
Menurut Ali Ibrahim, MK akan mengumumkan putusan sela pada Senin sore.
Ia pun berharap dalam putusan sela itu MK menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Salahuddin Adrias-Muhamad Djabir Taha.
"Senin sore pukul 16.00 WIB putusan sela, mudah-mudahan sesuai dengan harapan kami. Dalam jawaban kami sudah disampaikan dalil yang intinya mematahkan dugaan penggugat," katanya.
Ali Ibrahim juga menyebut, semua dalil yang digunakan Salahuddin Adrias-Muhamad Djabir Taha dalam gugatan di MK sudah ditangani oleh Bawaslu.
"Jadi sudah dibantah oleh KPU dan Bawaslu," katanya.
Meski demikian, Ali Ibrahim menyatakan siap menerima apa pun putusan MK pada putusan sela nanti.
Petahana Capt Ali Ibrahim optimistis MK tolak gugatan pasangan calon wali kota Tidore Kepulauan Salahuddin Adrias-Muhamad Djabir Taha.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi