Catat! Besok Ada Aksi Buruh Tolak Omnibus Law di Berbagai Lokasi
Iqbal menambahkan, Omnibus Law juga mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja. Selain itu, Omnibus Law memungkinkan penggunaan outsorcing dan kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan.
Iqbal juga menyoroti Omnibus Law yang akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA). Mantan calon anggota legislatif dari PKS itu menyebut Omnibus Law akan membuat TKA buruh kasar bisa bekerja di Indonesia tanpa izin tertulis menteri.
"Bilamana DPR dan pemerintah tetap memaksa untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja, bisa saya pastikan, aksi-asi buruh dan elemen masyarakat sipil yang lain akan semakin membesar,” pungkas dia.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Elemen buruh akan menggelar aksi besar-besaran secara serentak di Jakarta dan sejumlah daerah lain demi menolak RUU Omnibus Law.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Usul Tiap Negara Bikin Omnibus Law Tentang Air
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Menaker Ida Fauziyah Terus Dorong Perusahaan Terapkan Upah Berbasis Produktivitas