Catat! Dana Desa Hanya Boleh untuk Tiga Hal Ini

Catat! Dana Desa Hanya Boleh untuk Tiga Hal Ini
Marwan Jafar. Foto: dok jpnn

jpnn.com - CIREBON - ‎ Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, kenaikan anggaran dana desa setiap tahun menjadi bukti pemerintah sangat memprioritaskan desa sebagai salah satu program utama pembangunan.

"Membangun dan memberdayakan desa menjadi perhatian pemerintah. Ini dibuktikan dengan kenaikan dana desa hingga 125 persen pada tahun ini. Tahun lalu, pemerintah memberikan dana desa sekitar Rp 300 juta per desa. Tahun ini menjadi Rp 600 juta - Rp 800 juta per desa," ujar Marwan dalam pesan elektronik yang diterima, Senin (30/5).

‎Meski dana desa yang disalurkan sangat besar, kata Marwan, keberhasilan tujuan tak akan tercapai tanpa campurtangan seluruh elemen masyarakat. Karena itu mantan anggota DPR ini mengajak semua pihak ikut terlibat. Termasuk para alumni pesantren, aktif mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran. 

Menurut Marwan, imbauan ini telah berulangkali ‎disampaikan. Termasuk saat melakukan sosialisasi dana desa di hadapan ribuan masyarakat umum, para alumni pesantren dan santri Pondok Pesantren Dar Al Tauhid Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (29/5) kemarin.

"‎Dana desa digunakan untuk tiga hal. Pertama, pembangunan infrastruktur desa semisal irigasi desa, talud dan drainase. Kemudian pembangunan sarana dan prasarana desa seperti  Posyandu dan PAUD," ujarnya.

Dana desa kata tokoh asal Pati, Jawa Tengah ini, juga dapat digunakan ‎bagi pengembangan kapasitas ekonomi desa. Contohnya, mengembangkan koperasi, peternakan desa, pertanian desa dan Badan Usaha Milik Desa.

"Perlu dicatat, dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa atau hal lain di luar tiga hal tersebut," ujarnya. (gir/jpnn)


CIREBON - ‎ Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, kenaikan anggaran dana desa setiap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News