Catatan Ketua MPR RI: Cegah Money Laundering pada Jasa Layanan Pinjol

Oleh: Bambang Soesatyo

Catatan Ketua MPR RI: Cegah Money Laundering pada Jasa Layanan Pinjol
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Foto: Humas MPR RI

Mengacu pada peristiwa tragis yang menimpa ibu rumah tangga di Wonogiri itu, sensitivitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan semua institusi penegak hukum harus ditingkatkan.

OJK dan penegak hukum harus peduli pada sumber dana penyelenggara pinjol.

Kejelasan sumber dana pinjol sangat penting untuk memastikan dana-dana itu bukan berasal dari tindak pidana.

Kebutuhan dan pasar layanan pinjol di dalam negeri tidak boleh dijadikan atau dimanfaatkan sebagai ladang pencucian uang.

Pinjol atau Fintech peer to peer (P2P) lending bukan ancaman bagi industri perbankan.

Sebaliknya, kehadiran pinjol relevan untuk mengisi ceruk yang tidak terlayani bank, yakni layanan kredit mikro.

Dengan keunggulan penyelenggara P2P lending di bidang teknologi dan penetrasi pasar yang berani, perbankan dan pinjol idealnya bisa bersinergi.

Dari sinergi itu, keuntungan tidak saja dinikmati kedua belah pihak, melainkan kelompok nasabah yang butuh kredit mikro juga diuntungkan.

Bank memiliki modal besar dengan tata kelola risiko yang lebih baik.

Untuk memenuhi dan memperkuat permodalan, penyelenggara pinjol bisa menjalin kerja sama dengan bank.

Bisa dengan pendekatan akuisisi atau suntikan modal.

Namun, ketika sinergi bank-pinjol tidak terwujud, muncul pertanyaan dari mana pinjol mendapatkan modal?

Kejelasan sumber dana pinjol sangat penting untuk memastikan dana-dana itu bukan berasal dari tindak pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News