Cegah Korupsi, Pupuk Indonesia Terapkan Aturan Baru LHKPN

jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia memberlakukan aturan baru mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), untuk mendukung pencegahan tindak korupsi.
Dalam aturan baru ini, yang diwajibkan menjalankan kegiatan tersebut yakni jajaran direksi, komisaris, hingga pegawai tiga tingkat di bawah direksi.
Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia, Nugroho Christijanto mengatakan dengan aturan baru ini, perseroan terus mengupayakan keterbukaan informasi atau transparansi dengan memperluas kewajiban pelaporan LHKPN.
“Korupsi merupakan musuh besar dan kejahatan luar biasa yang memerlukan pencegahan dan penanganan Bersama oleh seluruh elemen bangsa Indonesia,” ujar Nugroho dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta, Selasa (2/8).
Nugroho menjelaskan Pupuk Indonesia Grup secara konsisten berperan aktif dalam mencegah dan melawan korupsi, khususnya di lingkungan BUMN, melalui penerapan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011.
Selain itu, upaya mencegah dan melawan korupsi juga melalui implementasi budaya AKHLAK, pengendalian intern, penerapan manajemen risiko terintegrasi, penerapan pedoman dan prosedur dalam menjalankan proses bisnis, implementasi Fraud Control System yang bekerja sama dengan BPKP, dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016.
Pupuk Indonesia Grup mengapresiasi kegiatan Bimtek pencegahan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan mengedukasi para pelaku usaha mengedepankan persaingan usaha, yang berintegritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pupuk Indonesia Grup juga berharap kedepannya KPK senantiasa menjalin sinergi dan koordinasi dalam pencegahan-pencegahan korupsi di lingkungan BUMN, melalui penguatan budaya integritas.
Pupuk Indonesia Grup secara konsisten berperan aktif dalam mencegah dan melawan korupsi, khususnya di lingkungan BUMN.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Memahami Gagasan Presiden Prabowo Tentang Mengurangi Ketergantungan dengan Negara Lain
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor