Cewek Bertato Pakai Baju PNS, Ada Pria Terpesona Keluar Uang Rp 376 Juta
Selasa, 14 Desember 2021 – 19:45 WIB

Polwan mengawal tersangka kasus penipuan, RA (22), menuju lokasi konferensi pers di Polres Bantul, Selasa (14/12). Foto: Humas Polres Bantul
Korban yang meyakini RA bersedia dinikahi pun percaya begitu saja dengan dalih pacarnya.
Selama periode 21 Juli hingga 1 November 2021, AS mengucurkan uang yang jumlahnya mencapai Rp 376 juta untuk pelaku.
“Uangnya ada yang diserahkan secara tunai maupun melalui transfer," kata Archye.
Namun, AS yang akhirnya menyadari telah tertipu sehingga memolisikan RA. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku di indekos miliknya di Yogyakarta.
Kini, RA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah empat tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Jajaran Polres Bantul, Yogyakarta, menangkap seorang wanita muda yang mengaku berprofesi sebagai PNS.
Redaktur : Antoni
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu