Chandra Soroti Surat Panggilan Polisi untuk Edy Mulyadi, Pakai Istilah Cacat

Chandra Soroti Surat Panggilan Polisi untuk Edy Mulyadi, Pakai Istilah Cacat
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti surat pemanggilan Edy Mulyadi selaku saksi kasus ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri.

Surat panggilan itu bernomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpitsiber, tertanggal 26 Januari 2022 yang isinya meminta Edy Mulyadi untuk hadir menemui penyidik Syafi'i Nafsikin pada Jum'at (28/10 pukul 10.00 WIB.

Dalam pendapat hukumnya, Chandra ketentuan dalam KUHAP yang mengatur mekanisme pemanggilan saksi.

Dia menyebut ada tenggang waktu yang harus dipenuhi ketika penyidik akan memanggil saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

"Jika tenggang waktu dimaksud tidak terpenuhi maka saksi boleh saja tidak memenuhi panggilan itu," kata Chandra dalam keterangan tertulis, Jumat.

Selain itu, ketidakhadiran saksi itu menurutnya juga tidak dapat dipandang sebagai perlawanan atau mengalangi proses penyidikan, tetapi justru menjadi dorongan untuk memanggil saksi secara profesional sesuai hukum acara yang berlaku.

"Hal ini merujuk kepada ketentuan Pasal 112 Ayat 1 KUHAP," sebut ketua eksekutif BPH KSHUMI itu.

Berikutnya, Chandra menyebut bahwa ketentuan Pasal 112 Ayat 1 KUHAP menentukan salah satu alat mengukur keabsahan surat panggilan dengan memperhatikan tenggang waktu yang dipandang wajar, antara diterimanya panggilan dengan hari seseorang itu diharuskan memenuhi pemanggilan tersebut.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan beri pendapat hukum atas surat panggilan Edy Mulyadi oleh polisi terkait kasus ujaran kebencian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News