Chandra Soroti Surat Panggilan Polisi untuk Edy Mulyadi, Pakai Istilah Cacat

Chandra Soroti Surat Panggilan Polisi untuk Edy Mulyadi, Pakai Istilah Cacat
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

"Berapa lama sehingga panggilan itu masuk dalam kategori tenggang waktu yang wajar, yaitu dapat dirujuk Pasal 227 Ayat 1 KUHAP untuk dijadikan ukuran tenggang waktu dimaksud yakni berjarak tiga hari," tuturnya.

Chandra menerangkan, bahwa KUHAP menganggap tiga hari adalah waktu yang wajar, setidaknya dalam tenggang waktu tersebut saksi bisa mempersiapkan diri baik mental maupun materi kesaksian.

"Di samping itu, agar si saksi dapat mengatur waktunya sehingga bisa menghadiri panggilan itu. Di sini hukum juga dipandang telah menghormati hak-hak si saksi," ujar pria yang berprofesi sebagai advokat itu.

Kemudian, dia menjelaskan metode menghitung tiga hari dapat merujuk ketentuan Pasal 228 KUHAP, yang pada pokoknya menerangkan mulai menghitung tiga hari itu, yakni pada hari berikutnya.

"Ketentuan pasal tersebut menyatakan; Jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya," ungkap Chandra.

Dia pun menyoroti informasi terbaru tentang panggilan kedua Bareskrim terhadap Edy Mulyadi yang diterima tanggal 28 Januari 2022, dengan Nomor : 33/Res.2.5.II/2022/Ditpitsiber. Dalam surat itu saksi diminta datang pada Senin (31/1) pukul 10.00 WIB

"Secara prosedur juga masih cacat. Sebab ,jika dihitung tiga hari, maka dimulai tanggal 29 Januari, 30 Januari, dan 31 Januari 2022," kata Chandra.

Dengan penghitungan itu, maka berdasarkan ketentuan Pasal  227 Ayat 1 dan Pasal 228 KUHAP, paling cepat semestinya panggilan kedua dilaksanakan pada Selasa 1 Februari 2022.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan beri pendapat hukum atas surat panggilan Edy Mulyadi oleh polisi terkait kasus ujaran kebencian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News