Chandra Soroti Surat Panggilan Polisi untuk Edy Mulyadi, Pakai Istilah Cacat

Chandra Soroti Surat Panggilan Polisi untuk Edy Mulyadi, Pakai Istilah Cacat
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

Dengan penjelasan tersebut, Chandra mengkritisi mekanisme pemanggilan saksi yang dijalankan Polri dalam kasus Edy Mulyadi.

"Sepatutnya Polri melakukan pembenahan pemanggilan dalam proses penegakan hukum agar orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dapat mempersiapkan diri secara mental dan menghormati hak-hak asasi orang tersebut," ujar Chandra.

Diketahui, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi yang mangkir pada hari ini.

"Surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau dan ditunjukkan surat perintah membawa," kata Ramadhan.

Dalam surat panggilan kedua itu, polisi juga menyertakan surat perintah membawa Edy Mulyadi ke Mabes Polri apabila kembali mangkir.

"Jadi, Senin, 31 Januari 2022 kalau seandainya tidak hadir, maka kami jemput ke Mabes Polri," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyebut seharusnya pemeriksaan kliennya dijadwalkan setelah tiga hari kasus ditingkatkan penyidikan.

Namun, dia mengatakan penyidik Bareskrim telah melakukan pemanggilan meski kasus itu baru dua hari naik penyidikan.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan beri pendapat hukum atas surat panggilan Edy Mulyadi oleh polisi terkait kasus ujaran kebencian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News