Cicit Soeharto Tolak Dipidana
Jumat, 19 Agustus 2011 – 06:09 WIB

Cicit Soeharto Tolak Dipidana
JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dirinya setahun penjara. Cicit almarhum Presiden Soeharto itu menegaskan bahwa dirinya tidak ikut menghisap sabu-sabu saat polisi menggerebek dirinya. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Putri setahun penjara karena melanggar pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Alasannya, berdasarkan pemeriksaan urine, Putri dianggap menggunakan sabu-sabu meskipun kepemilikan barang haram tersebut tidak terbukti.
"Pada saat penangkapan, terdakwa tidak sedang mengunakan atau mengkonsumi, menguasai atau tindakan lainnya sebagaimana disebut dalam dakwaan ataupun tuntutan jaksa," kata pengacara Putri, Sandy Arifin, dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (18/8).
Baca Juga:
Putri kemarin ikut hadir dalam ruang sidang. Dia mengenakan baju putih berenda dan terlihat akrab bersama para pengacara. Beberapa anggota keluarga juga ikut hadir mendukung anak Ari Sigit itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dirinya setahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari