Cicit Soeharto Tolak Dipidana

Cicit Soeharto Tolak Dipidana
Cicit Soeharto Tolak Dipidana
JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dirinya setahun penjara. Cicit almarhum Presiden Soeharto itu menegaskan bahwa dirinya tidak ikut menghisap sabu-sabu saat polisi menggerebek dirinya.

"Pada saat penangkapan, terdakwa tidak sedang mengunakan atau mengkonsumi, menguasai atau tindakan lainnya sebagaimana disebut dalam dakwaan ataupun tuntutan jaksa," kata pengacara Putri, Sandy Arifin, dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (18/8).

Putri kemarin ikut hadir dalam ruang sidang. Dia mengenakan baju putih berenda dan terlihat akrab bersama para pengacara. Beberapa anggota keluarga juga ikut hadir mendukung anak Ari Sigit itu.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Putri setahun penjara karena melanggar pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Alasannya, berdasarkan pemeriksaan urine, Putri dianggap menggunakan sabu-sabu meskipun kepemilikan barang haram tersebut tidak terbukti.

JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dirinya setahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News