Cicit Soeharto Tolak Dipidana
Jumat, 19 Agustus 2011 – 06:09 WIB
Seperti diketahui, Putri bersama Gaus Notonegoro dan AKBP Eddi Setiono ditangkap tim buser narkoba PoldaMetro Jaya pada 18 Maret 2011 di kamar 826 Hotel Maharani. Dalam kamar tersebut ditemukan dua plastik berisi sabu-sabu seberat 0,4 gram, satu korek api gas, satu botol air mineral, dan selembar kecil kertas aluminium foil. (aga/iro)
JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dirinya setahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi