Cinta Kenal Reksi di Facebook, Diajak ke Kamar Kos, Dipaksa

Cinta Kenal Reksi di Facebook, Diajak ke Kamar Kos, Dipaksa
Pelaku pencabulan Ramadani kenakan masker saat diperiksa polisi di markas Polres Samarinda. Foto: M.YAMIN/PROKAL.co

Ditanya perihal alasan nonton, Reksi mengaku karena film tersebut sedang booming. “Enggak ada rencana nonton dulu biar tahu, berhubung telat ya langsung ke tempat teman itu,” ungkapnya.

Terbongkarnya perbuatan pelaku dari kecurigaan orangtua Cinta yang melihat anaknya mengalami perubahan sikap dan sakit-sakitan. Remaja yang masih sekolah itu lantas bercerita bahwa telah dipaksa melakukan hubungan terlarang akhir pekan, Minggu (14/7). “Pas sudah putus itu baru tahu, kalau saya dilaporkan ke polisi,” ucap Reksi. “Saya khilaf,” sambungnya.

Ditegaskan Triyanto, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/dra/dns/k8/prokal)

 


Reksi Rahmadani kenalan dengan Cinta di Facebook, berujung dengan perbuatan terlarang dengan unsur paksaan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News